SIKM ini sendiri berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara.
SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.
Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita.
Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021