Find Us On Social Media :

Jangan Khawatir Tak Bisa Pulang Karena Urusan Mendadak, Pemerintah Siapkan Bus yang Beroperasi saat Lebaran 2021 Dengan Menggunakan Stiker Khusus

bus yang beroperasi saat lebaran 2021

GridFame.id - Pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik lebaran ini sebagai bentuk upaya pencegahan Covid-19 di daerah tertentu.

Bahkan beberapa transportasi umum yang biasanya menyediakan layanan mudik lebaran terpaksa tidak beroperasi.

Hal ini membuat masyarakat tidak bisa merayakan lebaran bersama keluarga besar untuk kedua kalinya.

Peraturan itu dirasa perlu untuk tetap menjaga keluarga dari penyebaran virus Covid-19 yang semakin banyak.

Baca Juga: Apakah Orang Jakarta Boleh Halal Bihalal ke Bogor Bekasi Depok Tangerang Atau Sebaliknya? Simak Aturan Larangan Mudik Lokal Lebaran 2021

Namun jangan khawatir jika ingin bepergian karena ada urusan mendadak, pemerintah sudah siapkan bus yang beroperasi saat lebaran 2021 dengan stiker khusus.

Mengutip dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.

Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik.

Artinya, bepergian untuk keperluan mendesak menggunakan bus masih diperbolehkan. Terdapat sejumlah kriteria perjalanan mendesak yang ditetapkan.

Dijelaskan, perjalanan non-mudik misalnya ketika seseorang harus bepergian untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas.

Baca Juga: Mudik Lokal Tegas Dilarang! Berlaku di 8 Wilayah Aglomerasi Ini Serta Sanksi yang Akan Dijatuhkan jika Dilanggar

“Bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan,” ungkap Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Selain itu, yang boleh melakukan perjalanan juga adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik.

Semua perjalanan yang dilakukan orang berkriteria tersebut bisa dilakukan dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan,” kata Budi.

“Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” sambungnya.

Baca Juga: Cuma PO Bus Ini yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Stiker khusus ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat. Stiker khusus Kemenhub untuk bus AKAP hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik 2021: Keperluan Mendesak Bisa Naik Bus Berstiker Khusus"