Dengan demikian maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka akan mengantongi sebesar Rp 23,65 juta.
Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dan nilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.
Dikutip dalam kompas.com, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto mengatakan jika Gaji ke-13 bakal cair di awal minggu pertama.
"Oleh karena itu, maka gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2021," kata Hadiyanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Besaran gaji ke-13
Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.