Find Us On Social Media :

Tuai Kecaman Promosikan Pernikahan Dini! KPI Pantau 24 Jam Sinetron Suara Hati Istri-Zahra, Lea Ciarachel Pamit:Terima Kasih

Lea Ciarachel Fourneaux saat memerankan tokoh Zahra di Sinetron Suara Hati Istri

Selain itu, Agung menekankan, semua lembaga penyiaran harus tunduk terhadap Undang-Undang Penyiaran, serta undang-undang lainnya, termasuk Undang-undang Perkawinan.

Pasalnya, sinetron Suara Hati Istri dinilai oleh banyak pihak telah mempertontonkan dan mempromosikan pernikahan anak.

"Nah, jadi lembaga penyiaran itu tidak boleh melakukan promo terhadap pernikahan dini tersebut. Ini kami sedang melakukan verifikasi data tayang," ungkap dia.

Agung pun menegaskan, pihaknya akan membuat keputusan setelah proses pendalaman selesai dilakukan.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Anak Teh Ninih Bongkar Tabiat Buruk Aa Gym Selama Ini hingga Nasib Mengejutkan Artis Jebolan Ahmad Dhani Pasca Hilang dari Layar Kaca

"Jadi keputusannya itu harus berdasarkan bukti tayang yang kami miliki," tuturnya.