Selain itu, Agung menekankan, semua lembaga penyiaran harus tunduk terhadap Undang-Undang Penyiaran, serta undang-undang lainnya, termasuk Undang-undang Perkawinan.
Pasalnya, sinetron Suara Hati Istri dinilai oleh banyak pihak telah mempertontonkan dan mempromosikan pernikahan anak.
"Nah, jadi lembaga penyiaran itu tidak boleh melakukan promo terhadap pernikahan dini tersebut. Ini kami sedang melakukan verifikasi data tayang," ungkap dia.
Agung pun menegaskan, pihaknya akan membuat keputusan setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
"Jadi keputusannya itu harus berdasarkan bukti tayang yang kami miliki," tuturnya.