Simak cara daftar bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta masih membuka pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).
Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta akan ditutup pada, Jumat (25/6/2021) mendatang.
Nantinya, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021.
DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya." tulis @dkijakarta dalam keterangan unggahannya, Jumat (4/6/2021).
Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?