GridFame.id - Guna menekan lonjakan kasus Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup sejumlah tempat.
Penutupan dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4/9 Tahun 2021.
Aturan yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021 lalu ini berlaku hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Dalam aturan itu, Disparekraf DKI melakukan pembatasan di sektor pariwisata dan hiburan.
Restoran, kafe, atau tempat makan pun kini hanya boleh melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 20.00 WIB.
"Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Dapat melayani take away sesuai jam operasional (24 jam)," tulis Gumilar dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (23/6/2021).