Penyelenggaraan musik hidup atau live music di restoran atau kafe pun kembali dilarang Pemprov DKI.
Kemudian, rumah minum atau bar yang menyediakan minuman beralkohol tidak boleh beroperasi.
"Dilarang menjual pelayanan shisha," ucapnya.
Selain memperketat aturan di kafe atau restoran, sejumlah tempat usaha pariwisata lainnya dilarang beroperasi oleh Pemprov DKI.
Berikut daftar usaha pariwisata yang ditutup:
- Kawasan Pariwisata atau taman rekreasi (Ancol,TMII,Ragunan Dll);
- Salon / barbershop;
- Meeting / seminar / workshop di hotel dan gedung pertemuan;
- Museum dan galeri;
- Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai);