- Pusat kesegaran jasmani / gym / fitness center;
- Golf / Driving range;
- Pemutaran film / bioskop;
- Bowling, billiard dan seluncur;
- Waterpark;
- Gelanggang renang dan kolam renang;
- Arena permainan anak.
11 poin pembatasan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membatasi sejumlah aktivitas warga ibu kota.
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro pun diperketat Anies.
"Kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan yang terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ucap Anies, Rabu (23/6/2021).