Find Us On Social Media :

Bioskop Ditutup Makan di Resto Dibatasi, Simak Aturan Lengkap PPKM Terbaru DKI Jakarta

Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Indonesia kembali menerapkan PPKM Mikro 1-14 Juni.

GridFame.id - Guna menekan lonjakan kasus Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup sejumlah tempat.

Penutupan dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4/9 Tahun 2021.

Aturan yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021 lalu ini berlaku hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Dalam aturan itu, Disparekraf DKI melakukan pembatasan di sektor pariwisata dan hiburan.

Restoran, kafe, atau tempat makan pun kini hanya boleh melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 20.00 WIB.

"Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Dapat melayani take away sesuai jam operasional (24 jam)," tulis Gumilar dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Tak Lagi Berupa Barang, Ini Alasan Kemensos Salurkan BPNT Dalam Bentuk Uang Rp 200 Ribu! Cek Penerimanya Akses cekbansos.kemensos.go.id

Penyelenggaraan musik hidup atau live music di restoran atau kafe pun kembali dilarang Pemprov DKI.

Kemudian, rumah minum atau bar yang menyediakan minuman beralkohol tidak boleh beroperasi.

"Dilarang menjual pelayanan shisha," ucapnya.

Selain memperketat aturan di kafe atau restoran, sejumlah tempat usaha pariwisata lainnya dilarang beroperasi oleh Pemprov DKI.

Berikut daftar usaha pariwisata yang ditutup:

- Kawasan Pariwisata atau taman rekreasi (Ancol,TMII,Ragunan Dll);

- Salon / barbershop;

- Meeting / seminar / workshop di hotel dan gedung pertemuan;

- Museum dan galeri;

- Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai);

Baca Juga: Dulu Bilang Covid Konspirasi Tapi Kena Juga, Kini Aura Kasih Wanti-wanti Satu Hal Ini: Percaya, Gak Enak Covid Itu!

- Pusat kesegaran jasmani / gym / fitness center;

- Golf / Driving range;

- Pemutaran film / bioskop;

- Bowling, billiard dan seluncur;

- Waterpark;

- Gelanggang renang dan kolam renang;

- Arena permainan anak.

11 poin pembatasan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membatasi sejumlah aktivitas warga ibu kota.

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro pun diperketat Anies.

"Kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan yang terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ucap Anies, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Ucapkan Duka Cita untuk Steven Vokalis Steven & Coconut Treez, Meninggal Karena Covid-19 Daniel Mananta Singgung Soal Prokes: 'Bukan Untuk Persulit Hidup'

"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," tambahnya menjelaskan.

Adapun aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro yang berlaku sejak 22 Juni kemarin hingga 5 Juli 2021.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan masyarakat untuk patuh dan mengikuti seluruh aturan yang dibuat.

Sebab, kenaikan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa pekan terakhir merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.

Berikut aturan lengkap pembatasan kegiatan di DKI Jakarta:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:

Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah:

Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin menggila, PPKM Mikro Makin Diperketat! Akankah BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Cair Lagi di 2021?

2. Kegiatan pada Sektor Esensial

- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta

- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:

Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan Konstruksi

Tempat Konstruksi: Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan Belajar Mengajar

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin Menggila, Update Corona 23 Juni 2021! Baru Buka Kini Ragunan Tutup Lagi: Sampai Batas Waktu Belum Ditentukan

5. Kegiatan Restoran

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:

a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung;

b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB;

c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall

Pusat perbelanjaan/mall:

Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan

Tempat Ibadah: Dilaksanakan di rumah

Baca Juga: Bukan Cuma Penuhi Kebutuhan, Mensos Ajak Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Manfaatkan SKA Demi Penurunan Kemiskinan

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : Ditiadakan.

 

10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

11. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Inalillahi, Lama Menghilang Pelawak Peppy Beri Kabar Buruk Kena Covid-19 Kondisinya Bikin Bopak Khawatir! Sang Istri: Babah Pasti Kuat!

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gubernur Anies Tarik Rem Darurat, Bioskop hingga Tempat Wisata Ditutup Lagi