Find Us On Social Media :

Kondisi Memburuk Kasus Covid-19 Makin Menggila, Aturan PPKM Mikro Diperketat lagi! Bukan Jam 8 Malam, Mal Wajib Tutup Jam 5 Sore?

Ilustrasi Mal

Dari kabar yang beredar aturan tersebut dilontarkan Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito.

"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Ganip dilansir dari berbagai sumber.
 

Sebelumnya, aturan PPKM menyebut mal beroperasi sampai jam 8.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/6/2021) pemerintah bakal memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 22 Juni-5 Juli 2021.

Hal ini dilakukan untuk merespons melonjaknya kasus Covid-19 selama beberapa waktu belakangan. Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Miris! Lama Tak Terdengar Kabarnya, Sang Suami Meninggal Dunia Bikin Artis Ini Rutin ke Dokter Jiwa: Susah Bedain Hal Nyata dan Mimpi

"Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.