Find Us On Social Media :

Kondisi Memburuk Kasus Covid-19 Makin Menggila, Aturan PPKM Mikro Diperketat lagi! Bukan Jam 8 Malam, Mal Wajib Tutup Jam 5 Sore?

Ilustrasi Mal

Kemudian, kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga pedagang kaki lima baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan (mal) dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas total.

Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau dibawa pulang.

"Dan layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," terang Airlangga.

Airlangga menambahkan, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pasar hanya beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.

Baca Juga: Emak-Emak Jangan Salah Kaprah! Catat, Ini Dia Waktu Terbaik Berjemur Wanita Usia Lanjut Selama Pandemi Covid-19

Terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman. Hal ini akan segera diatur dalam surat edaran Menteri Agama.