Find Us On Social Media :

Siap-Siap! Begini Cara Daftar Bantuan FMOTM DKI Jakarta Periode Bulan Juli 2021

Buruan Daftar FMOTM di Link Ini Banyak Bantuan Disalurkan, Dibuka Mulai 7-25 Juni 2021

GridFame.id -Kabar gembira bagi seluruh warga DKI Jakarta!

Pemprov DKI Jakarta kembali membuka bantuan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu ( FMOTM ) yang berdomisili di DKI Jakarta.

Khusus bagi warga Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan mendata fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) secara daring melalui sistem yang dimiliki Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mulai Senin 7 Juni 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan data tersebut termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu harus didaftarkan oleh peserta secara langsung dengan mengakses tautan fmotm.jakarta.go.id mulai Senin 7 Juni hingga Jumat 25 Juni 2021.

Diketahui, keuntungan mendaftarkan data DTKS pada tautan tersebut adalah peserta nantinya akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar.

Baik yang bersumber anggaran penerimaan belanja negara (APBN) maupun anggaran penerimaan belanja daerah (APBD).

Lalu bagaimana cara terdaftar sebagai penerima FMOTM DKI Jakarta?

Baca Juga: Dibuka Sampai 25 Juni! Akses Link Ini Untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan FMOTM di DKI Jakarta

Berikut cara mendaftar bantuan FMOTM secara online di laman fmotm.jakarta.go.id.

Melalui Instagram resmi @dkijakarta, pemerintah DKI Jakarta menginformasikan bahwa waktu pendaftaran bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) diperpanjang hingga 2 Juli 2021 mendatang.

Program bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ini merupakan upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Nantinya melalui sistem DTKS, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, termasuk untuk program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, dan program bantuan lainnya.

Baca Juga: Alami Kendala Saat Daftar Bantuan FMOTM DKI Jakarta? Cukup Bawa KTP dan KK ke Sini Sebelum Tanggal 25 Juni

Cara Mendaftar Bantuan FMOTM:

1. Pertama buka laman fmotm.jakarta.go.id.

2. Lalu, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar wajib mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi utnuk akun FMOTM.

3. Setelah  membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Terakhir, klik 'Simpan'.

Kemudian akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada setiap pendaftar.

Diinformasikan juga bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Jika saat mendaftar Anda mengalami kendala, segera datang ke kelurahan sesuai domisili, dengan membawa dokumen pribadi seperti:

- KTP;

- KK Asli;

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).

Timeline Pendaftaran FMOTM:

> Setelah selesai mendaftar, sistem FMOTM akan melakukan pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda, pada Minggu pertama dan kedua bulan Juli 2021.

> Kemudian, tahap berikutnya akan dilakukan musyawarah kelurahan pada minggu ketiga bulan Juli 2021.

> Lalu akan dilanjutkan dengan penetapan daftar sasaran tetap pada Minggu keempat bulan Juli 2021.

> Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG, rencananya dilakukan pada minggu pertama bulan Agustus 2021.

> Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dan validasi pada minggu kedua bulan Agustus 2021.

> Sementara untuk jadwal penetapan dari Kementerian Sosial, waktu akan disesuaikan mengikuti jadwal dari Kemensos.

Baca Juga: Masih Bingung? Simak Cara Daftar FMOTM DKI Jakarta Sebelum Tanggal 25 Juni

Daftar Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan dan Tidak Mendapatkan Bantuan:

a. Terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

b. Pendaftar memiliki mobil.

c. Pendaftar memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

 

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "Cara Dapat Bantuan FMOTM bagi Warga Jakarta Melalui fmotm.jakarta.go.id, Berikut Panduannya"