“Tidak benar,” ujar Jodi dihubungi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih sesuai dengan rencana awal di mana PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Sementara kita masih sesuai rencana awal PPKM Darurat yaitu tanggal 3 sampai dengan 20 Juli selama kita bisa menurunkan kasus sesuai harapan. Untuk itu penting sekali menurunkan mobilitas masyarakat,” ujar dia.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi juga menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. “Hoaks,” ujarnya dihubungi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Lebih lanjut Wiku mengingatkan agar masyarakat mengikuti informasi yang berasal dari informasi resmi yang disampaikan secara rutin oleh pemerintah terkait kebijakan PPKM Darurat.
"Masyarakat agar selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah yang disampaikan secara rutin terkait kebijakan PPKM Darurat baik dari jangka waktu maupun detail hal-hal yang harus dilakukan oleh masyarakat," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021",