GridFame.id - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan dari 3 hingga 20 Juli 2021.
Namun beredar kabar, aturan tersebut akan diperpanjang sampai 17 Agustus 2021?
Benarkah demikian, isu ini pun sempat ramai dibahas di jagat maya.
Bahkan mengejutkannya lagi informasi tersebut beredar di media sosial Facebook, Twitter dan aplikasi berbagi pesan, WhatsApp.
Berdasarkan konfirmasi dilakukan Kompas.com, informasi tersebut tidak benar. Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi juga telah membantah informasi tersebut.
Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih sesuai dengan rencana awal di mana PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sebuah informasi mengenai akan diperpanjangnya PPKM Darurat hingga tanggal 17 Agustus dibagikan sejumlah netizen di media sosial Facebook, TikTok hingga aplikasi berbagi pesan WhatsApp.
Adapun informasi yang beredar tersebut adalah berupa tangkapan layar WhatsApp yang menyertakan narasi sebagai berikut:
“PPKM Darurat diperpanjang sampe 17 Agustus 2021 Kondisi itu kemungkinan akan dihadapi Indonesia jika penyebaran COVID-19 terus memuncak hingga lebih dari pekan kedua Juli 2021 yang kemudian diikuti oleh perpanjangan pembatasan sosial sampai dengan pekan ketiga Agustus”.
Adapun tangkapan layar tersebut juga disertakan link pemberitaan media online berjudul “Waduh! Sri Mulyani Bawa Kabar Tak Sedap, Masyarakat Diminta Jangan Panik,”
Salah satu netizen yang membagikan tangkapan layar tersebut adalah akun Facebook Indra Salonn. Dalam tangkapan layar yang ia unggah dirinya sembari menyertakan caption “Aja kaget sedulur Wis sing due banda mangga meng penggadaian atau bisa langsung meng toko emas di roncodi gelange rabine”.
Sejumlah akun Facebook lain seperti akun Facebook Nenk Rizky juga mengunggah informasi tangkapan layar yang sama. Postingan mengenai diperpanjangnya PPKM Darurat hingga 17 Agustus 2021 ini juga terpantau menyebar di aplikasi TikTok. Salah satunya diunggah oleh akun TikTok @ngash2408. Hingga kini postingan di akun tersebut telah dilihat lebih dari 1 juta kali dan disukai lebih dari 50 ribu pengguna.
Lantas benarkah PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021?
Konfirmasi Kompas.com Terkait dengan menyebarnya informasi bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Kompas.com menghubungi Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi.
Saat dihubungi Jodi menegaskan bahwa informasi PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 adalah informasi yang tidak benar.
“Tidak benar,” ujar Jodi dihubungi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih sesuai dengan rencana awal di mana PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Sementara kita masih sesuai rencana awal PPKM Darurat yaitu tanggal 3 sampai dengan 20 Juli selama kita bisa menurunkan kasus sesuai harapan. Untuk itu penting sekali menurunkan mobilitas masyarakat,” ujar dia.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi juga menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. “Hoaks,” ujarnya dihubungi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Lebih lanjut Wiku mengingatkan agar masyarakat mengikuti informasi yang berasal dari informasi resmi yang disampaikan secara rutin oleh pemerintah terkait kebijakan PPKM Darurat.
"Masyarakat agar selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah yang disampaikan secara rutin terkait kebijakan PPKM Darurat baik dari jangka waktu maupun detail hal-hal yang harus dilakukan oleh masyarakat," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021",