"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.
Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.