Find Us On Social Media :

Hore Kabar Gembira Subsidi Gaji Cair Lagi! Pekerja dengan Gaji Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Rp 1 Juta, Syarat Data Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi uang tunai. Bantuan subsidi gaji dari pemerintah bakal cair tahun ini.

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.

Adapun untuk mengakselerasi BSU, pihaknya mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkas Ida.

Baca Juga: 'Tuhan Sayang Mami' Remuk Hati Amanda Manopo Kondisi Sang Ibu Mengkhawatirkan, Saturasi Turun dan Penggumpalan Darah di Otak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta"