GridFame.id - Pandemi covid-19 hingga kini masih belum mereda.
Kasus-kasus kematian covid-19 juga sedang menyentuh angka yang tinggi.
Untuk mengatasi persebaran virus Covid-19, pemerintah kini tengah memberlakukan PPKM.
Dalam hal ini, pemerintah juga turut memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
Bantun-bantuan ini akan disalurkan melalui Kementerian Sosial.
Bansos ini diberikan karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 dan diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Baca Juga: Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat 600 Ribu! Cek Nama Penerima BST 300 Ribu di Sini Sekarang Juga