GridFame.id - Pandemi covid-19 hingga kini masih belum mereda.
Kasus-kasus kematian covid-19 juga sedang menyentuh angka yang tinggi.
Untuk mengatasi persebaran virus Covid-19, pemerintah kini tengah memberlakukan PPKM.
Dalam hal ini, pemerintah juga turut memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
Bantun-bantuan ini akan disalurkan melalui Kementerian Sosial.
Bansos ini diberikan karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 dan diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Baca Juga: Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat 600 Ribu! Cek Nama Penerima BST 300 Ribu di Sini Sekarang Juga
Apa saja bantuan sosial yang akan disalurkan pada masa PPKM Darurat dan kapan penyalurannya?
Kepala Biro Humas Kementerian Sosial, Hasim, mengatakan, Kemensos sudah merumuskan sejumlah kebijakan terkait penyaluran bansos.
Berikut kebijakan terkait bansos dan waktu penyalurannya:
- Percepatan penyaluran bansos Kartu Sembako/BPNT bagi 18,8 juta KPM untuk bulan Juli, Agustus, dan September. Penyalurannya diberikan sekaligus pada bulan Juli.
- Percepatan penyaluran bansos tunai/BST bagi 10 juta KPM yang dilaksanakan pada Mei-Juni, akan disalurkan sekaligus pada Juli.
Bantuan lainnya yang akan disalurkan:
- Bantuan beras CBP sebanyak 10 kg per KPM untuk 20 juta KPM (KPM PKH dan BST)
- Bantuan beras sebanyak5 kg di 128 kabupaten atau kota Jawa-Bali, dengan rincian 3.000 paket dan 6.000 paket di ibu kota provinsi.
- Menurut Hasim, Kemensos juga mengoperasikan dapur umum di 7 titik yang menyediakan makanan siap saji dan telur rebus bagi tenaga kesehatan, petugas PPKM Darurat, petugas pemulasaraan, dan masyarakat umum.
Hasim mengatakan, bantuan-bantuan ini sudah mulai diberikan dan dipercepat penyalurannya.
Cara mendapatkan bansos
Bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut?
Hasim mengatakan, penerima bansos berdasarkan usulan berjenjang melalui pemerintah daerah (kabupaten/kota).
“Penyaluran bansos (PKH, BPNT dan BST) menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)” ujar dia.
Ia mengatakan, persiapan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan kemudian disampaikan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), yang dapat diakses melalui situs http://siks.kemensos.go.id/.
Aturan tersebut sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Kabar Baik! Warteg Bakal Dapat BLT 1,2 Juta, Begini Cara Pencairannya
Cara cek bansos Kemensos
Untuk mengetahui apakah mendapatkan bansos Kemensos bisa dilakukan dengan cara mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
Cara mengecek penerima bansos:
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di kolom yang disediakan;
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai data di KTP;
- Ketikkan 8 huruf kode captcha yang tertera. Jika kode kurang jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru; Klik opsi "CARI DATA"
Sistem dalam laman tersebut akan mencari nama PM sesuai dengan wilayah yang di-input.
Jadi, penting untuk diperhatikan dengan baik, pastikan wilayah yang Anda masukkan sudah tepat.
Baca Juga: Kabar Baik! Begini Cara Ambil Bansos BST 600 Ribu Tanpa Antri, Cuma Diakses Lewat HP!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Bansos Saat PPKM, Kapan Saja Penyalurannya?