Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Kelewat! Berikut Jadwal Penyaluran dan Syarat Mendapat Bansos dan saat PPKM

Bansos

Hasim mengatakan, bantuan-bantuan ini sudah mulai diberikan dan dipercepat penyalurannya.

Cara mendapatkan bansos

Bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut?

Hasim mengatakan, penerima bansos berdasarkan usulan berjenjang melalui pemerintah daerah (kabupaten/kota).

“Penyaluran bansos (PKH, BPNT dan BST) menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)” ujar dia.

Ia mengatakan, persiapan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan kemudian disampaikan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), yang dapat diakses melalui situs http://siks.kemensos.go.id/.

Aturan tersebut sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kabar Baik! Warteg Bakal Dapat BLT 1,2 Juta, Begini Cara Pencairannya