Hasim mengatakan, bantuan-bantuan ini sudah mulai diberikan dan dipercepat penyalurannya.
Cara mendapatkan bansos
Bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut?
Hasim mengatakan, penerima bansos berdasarkan usulan berjenjang melalui pemerintah daerah (kabupaten/kota).
“Penyaluran bansos (PKH, BPNT dan BST) menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)” ujar dia.
Ia mengatakan, persiapan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan kemudian disampaikan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), yang dapat diakses melalui situs http://siks.kemensos.go.id/.
Aturan tersebut sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Kabar Baik! Warteg Bakal Dapat BLT 1,2 Juta, Begini Cara Pencairannya