Melalui aturan baru tersebut, kepala desa dapat menyesuaikan jumlah KPM.
"Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melalukan penyesuaian jumlah KPM agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa," ujar Ani.
Adapun syarat penerima BLT Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
Kriterianya adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan masyarakat mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Selain itu, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial yang terhenti juga bisa menerima BLT Desa.
"Dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa," pungkas Ani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sri Mulyani: Sekarang, BLT Desa Cair Langsung 3 Bulan