Find Us On Social Media :

Enggak Semua Bisa Dapat Tolong Catat Hal Penting Ini! Siap-siap Bakal Segera Dicairkan, Cek Syarat dan Kriteria Terbaru Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Kriteria Penerima Gaji Rp 1 juta

GridFame.id  - Pemerintah baru saja mengesahkan syarat dan kriteria baru bagi para penerima subsidi gaji Rp 1 juta atau bantuan subisidi upah (BSU).

Pemerintah memang bakal mencairkan bantuan kepada para pekerja dampak dari PPKM Darurat.

Bantuan ini disalurkan kepada wilayah PPKM Darurat Level 3 dan 4.

Nantinya para penerima akan mendapat Rp 500.000 perbulannya yang dibayarkan selama dua bulan sekaligus.

Rencananya bantuan ini diturunkan pada bulan Agutus 2021.

Berikut syarat dan kriteria penerima subsidi Rp 1 juta terbaru.

Baca Juga: Asyik! Syarat Cairkan Subsidi Gaji Berubah dan Wilayah PPKM Level Diperluas, Begini Cara Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Aturan BSU ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.Adapun persyaratan calon penerima BSU tahun 2021 sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.Permen ini juga menyebutkan, gaji atau upah sebagaimana dimaksudkan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair! Ada 8 Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Dapat BSU 1 Juta Selama PPKM Level 4

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam acara Pasar Sakti mengungkapkan, pihaknya baru saja merampungkan analisis data dalam menyalurkan BSU tahun 2021.

“Hari ini saja kita baru menyelesaikan data terkait memberikan bantuan sosial, kalau di Kemnaker adalah BSU, tantangan data mana yang bagus, data mana yang akurat dan valid,” ujar Anwar secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Pemberian BSU tahun ini juga diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Tahun ini, BSU yang diberikan akan disesuaikan dengan jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan, dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan tujuan dikeluarkan BSU untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya.

“Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan. Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja,” kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: Yes! Subsidi Gaji Rp 1 Juta Juga Bakal Cair di Wilayah PPKM Level 3, Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Menaker Terkait Subsidi Gaji Tahun 2021 Terbit, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya"