Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2021.
Aturan BSU atau BLT gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Permenaker tersebut diatur di antaranya soal besaran bantuan, syarat, dan wilayah.
“Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan. Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja,” kata Menaker Ida Fauziyah seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Berikut 4 hal yang perlu diketahui tentang BSU atau BLT subsidi gaji 2021:
1. Besaran Bantuan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Bantuan akan diberikan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga, total bantuannya adalah Rp 1 juta.