Selain itu, syarat lainnya bantuan diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, dari persyaratan di atas, ada beberapa kategori pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima stimulus ini.
Berikut daftar pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima subsidi gaji Rp 1 juta:
- Subsidi ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja
- Subsidi ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH)
- Subsidi ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.