GridFame.id - Saat ini, pandemi covid-19 masih melanda hampir semua negara di dunia, tak terkecuali Arab Saudi dan Indonesia.
Hal tersebut membuat aktivitas yang berskala besar diberhentikan sampai waktu yang belum ditentukan.
Begitu juga dengan ibadah haji dan umrah yang selama ini dilakukan di Arab Saudi.
Terhitung sejak satu tahun yang lalu, ibadah haji dan umroh dibatasi.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya mencegah persebaran virus covid-19 yang berpotensi menciptakan klaster baru.
Kabar baiknya, kini pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah dari luar negaranya untuk ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Panduan Sholat Idul Adha di Rumah, Lengkap dengan Niat dan Amalan Sunah Lebaran Haji
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Eko Hartono memberi imbauan kepada para warga negara Indonesia (WNI) terkait hal tersebut.
“Untuk saat ini, sebaiknya menunda dulu umrah sambil berusaha agar pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera ditangani bersama dengan baik,” kata dia, mengutip Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi.
Dia mengatakan, melansir Kompas.com, Rabu, pihaknya telah menerima edaran dari KJRI di Jeddah pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.
Syarat terbaru ibadah umrah 2021
Meski ada imbauan, Eko mempersilakan masyarakat Indonesia yang tetap ingin menunaikan ibadah umrah tahun ini dengan mematuhi sejumlah syarat.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rangkum syarat ibadah Umrah 2021, Minggu (1/8/2021) yang dilansir dari Kompas.com
Baca Juga: Ingin Pergi Umrah Tahun Ini? Begini Syarat Jemaah Umrah Dari Indonesia
- Seluruh calon jemaah umrah asal Indonesia harus berusia di atas 18 tahun
- Agen perjalanan ibadan umrah yang digunakan harus yang sudah disahkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi
- Penerbangan langsung untuk ibadah umrah boleh dilakukan dari seluruh negara kecuali sembilan negara yakni Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon
- Mengacu pada poin sebelumnya, calon jemaah umrah dari sembilan negara tersebut harus karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi
- Negara ketiga yang dijadikan sebagai tempat karantina harus tidak memiliki hambatan untuk masuk ke Arab Saudi
- Calon jemaah umrah harus sudah mendapat vaksinasi Covid-19 secara lengkap menggunakan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson
- Mengacu pada poin sebelumnya, calon jemaah yang sudah vaksinasi lengkap menggunakan produk China harus melakukan vaksin booster satu dosis pakai salah satu vaksin yang telah disebutkan sebelumnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Umrah 2021 bagi Jemaah dari Indonesia, Karantina 14 Hari di Negara Lain