Ia menyebut bahwa kasus sumbangan 2 Triliun yang menghebohkan masyarakat harus dibuat terang benderang.
Sebab, belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut perihal kebenaran dana yang sangat fantastis itu
"Kasus ini harus diperjelas sampai terang benderang. Apa maksud sumbangan tersebut, apakah memang ingin menipu atau ada kendala teknis soal pencairan," tutur Suparji dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Selasa (3/8/2021).
Suparji menambahkan, jika ada indikasi berniat menipu, alasan itu perlu untuk diungkapkan.
Apabila terjadi kendala teknis, maka ini perlu juga diperjelas kendala apa yang dialami dengan pemeriksaan secara menyeluruh.
Sebab, apabila sengaja menyebar berita bohong untuk menimbulkan keonaran maka bisa dikenakan pasal 14 atau 15 UU No 1 Tahun 1946.