GridFame.id - Heboh sumbangan 2 triliun dari keluarga Akidi Tio disebut hanya pepesan kosong.
Malah sebelumnya anak Akidi Tio sempat jadi tersangka, namun statusnya diralat hanya jadi wajib lapor.
Tentu saja banyak yang bertanya apa motif sebenarnya dari keluarga Akidi Tio.
Pasalnya berita ini sudah terlanjur jadi berita di mana-mana dan membuat banyak orang penasaran.
Namun yang terdengar justru katanya uang itu tidak ada dan anaknya terlibat hutang.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad ikut menyampaikan pandangannya dalam kasus sumbangan 2 Triliun oleh Akidi Tio yang menghebohkan publik.
Ia menyebut bahwa kasus sumbangan 2 Triliun yang menghebohkan masyarakat harus dibuat terang benderang.
Sebab, belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut perihal kebenaran dana yang sangat fantastis itu
"Kasus ini harus diperjelas sampai terang benderang. Apa maksud sumbangan tersebut, apakah memang ingin menipu atau ada kendala teknis soal pencairan," tutur Suparji dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Selasa (3/8/2021).
Suparji menambahkan, jika ada indikasi berniat menipu, alasan itu perlu untuk diungkapkan.
Apabila terjadi kendala teknis, maka ini perlu juga diperjelas kendala apa yang dialami dengan pemeriksaan secara menyeluruh.
Sebab, apabila sengaja menyebar berita bohong untuk menimbulkan keonaran maka bisa dikenakan pasal 14 atau 15 UU No 1 Tahun 1946.
Menurut Suparji, dugaan penipuan atau penyebaran berita bohong cukup bukti untuk memenuhi unsur pada pasal tersebut.
"Akan tetapi dilemanya adalah tak cuma pihak yang ingin menyumbang saja, akan tetapi juga pihak lain yang turut serta dalam sumbangan tersebut. Subjek hukumnya nanti bisa meluas dan ini menjadi tantangan dalam pengungkapan kasus ini," sambung Suparji.
Oleh sebab itu, ia berharap kasus donasi penanganan Covid-19 oleh Akidi Tio bisa selesai dengan tuntas dan tidak menyisakan polemik lebih jauh.
Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Masyarakat sebaiknya menunggu bagaimana langkah polisi selanjutnya. Jangan pula terburu-buru dalam membuat asumsi dan jauhi berpolemik yang kontraproduktif," pungkasnya.
Uangnya Ada di Singapura
Adalah Rudi Sutadi yang merupakan suami Heriyanti, putri bungsu Akidi Tio, yang mengungkapkan tentang keberadaan uang sumbangan Akidi Tio tersebut.
Rudi Sutadi mengatakan uang sebesar Rp 2 triliun tersebut bukanlah pepesan kosong.
Uang almarhum Akidi Tio tersimpan di bank Singapura namun pencairannya butuh waktu, tidak bisa sekaligus.
Sekitar pukul 22:50 WIB, Rudi Sutadi keluar dari rumah dan menghampiri pos penjagaan.
Ia hendak mencari petugas jaga malam bernama Usman.
Sambil berbincang, Rudi Sutadi mengungkapkan tentang keberadaan uang Rp 2 triliun tersebut.
Ia menegaskan uang sebanyak itu tidak bisa dicairkan sekaligus.
"Ada uangnya di Bank Singapura, prosesnya panjang tidak bisa sekaligus," kata Rudi, Senin.
Ia pun tahu saat ini mendapat sorotan tajam dari publik dan dianggap membuat kegaduhan gara-gara uang itu tak kunjung cair.
Rudi menjelaskan hal terpenting sekarang adalah realitanya.
"Macam-macam omongan yang masuk ke saya, tapi yang penting realitanya. Dio ngomongi kami jahat dio dewek jahat. Jadi tunggu saja, orang-orang harus sabar soalnya yang dicairkan ini jumlahnya banyak, jadi tak bisa sekaligus," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heboh Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Pakar: Harus Diusut, Ingin Menipu atau Kendala lain