Kriteria mahasiswa penerima bantuan UKT Nadiem menerangkan, bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021 mendatang.
Bantuan UKT ini, lanjut Nadiem, diberikan at cost atau sesuai besaran UKT di perguruan tinggi.
"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," terang Nadiem Makarim.Ada kriteria mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek ini, yakni:
1. Berstatus mahasiswa aktif.
2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Beasiswa Bidikmisi.
3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk pembayaran UKT semester ganjil 2021.