Cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek
Bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini, ada tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut: 1. Mahasiswa bisa langsung mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
"Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing," imbuh Nadiem.
Dalam acara peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT tahun 2021, Kemendikbud Ristek akan memberikan lagi bantuan berupa bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Bantuan ini akan disalurkan mulai September hingga November 2021. Sedangkan bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.Kemendikbud Ristek menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Baca Juga: Wajib Catat! Bantuan Kuota Internet akan Cair September, Berikut Syarat Mendapatkannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Kriteria Mahasiswa Bisa Peroleh Bantuan UKT Kemendikbud Ristek"