Find Us On Social Media :

Ternyata Enggak Semua Mahasiswa Bisa Dapat UKT Rp 2,4 Juta, Ini Kriteria yang Harus Diperhatikan

Bantuan UKT Mahasiswa

GridFame.id - Angin segar bagi para mahasiswa.

Ditengahnya sulitnya perekonomian, pemerintah memberikan untuk para mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.

Memang sejak diberlakukannya UKT, biaya untuk kuliah saat ini menjadi sangat mahal.

Sebagian mahasiswa pun berlomba-lomba untuk mendapatkan beasiswa agar meringankan beban berat membayar UKT.

Dalam program bantuan ini, nantinya masinh-masing penerima bakal mendapatkan Rp 2,4 juta.

Namun, tidak semua mahasiswa bia mendaptkan bantuan ini.

Berikut kriteria penerima bantuan UKT mahasiswa beserta cara pendaftarannya.

Baca Juga: Asyik Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Tahun 2021 Segera Cair, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Di Sini

Kriteria mahasiswa penerima bantuan UKT Nadiem menerangkan, bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021 mendatang.

Bantuan UKT ini, lanjut Nadiem, diberikan at cost atau sesuai besaran UKT di perguruan tinggi.

"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," terang Nadiem Makarim.Ada kriteria mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek ini, yakni:

1. Berstatus mahasiswa aktif.

2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Beasiswa Bidikmisi.

3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk pembayaran UKT semester ganjil 2021.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan! Sebentar Lagi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id

Cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek

Bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini, ada tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut: 1. Mahasiswa bisa langsung mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

"Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing," imbuh Nadiem.

Dalam acara peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT tahun 2021, Kemendikbud Ristek akan memberikan lagi bantuan berupa bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Bantuan ini akan disalurkan mulai September hingga November 2021. Sedangkan bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.Kemendikbud Ristek menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Baca Juga: Wajib Catat! Bantuan Kuota Internet akan Cair September, Berikut Syarat Mendapatkannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Kriteria Mahasiswa Bisa Peroleh Bantuan UKT Kemendikbud Ristek"