Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Terupdate Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 4

Pemerintah tetapkan aturan baru penebangan

 

GridFame.id - Bersamaan dengan perpanjangan PPKM Level 3-4 wilayah Jawa-Bali, pemerintahan terus berupaya meningkatkan protokol kesehatan.

Dalam hal ini, pemerintah terus memperbaharui syarat perjalanan dengan transportasi umum.

Salah satunya adalah transportasi udara.

Pada masa PPKM ini pemerintah mengizinkan penumpang pesawat untuk melakukan perjalanan udara dengan tes RT-PCR atau rapid antigen.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada beleid yang diperbaharui per 12 Agustus 2021, diatur bahwa syarat perjalanan domestik dengan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama. 

Baca Juga: Duh! PPKM Dipepanjang Hingga 16 Agustus 2021, Luhut: Kita Akan Hidup Pakai Masker Bertahun-tahun..