Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Terupdate Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 4

Pemerintah tetapkan aturan baru penebangan

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan atau kedatangan.

Adapun penumpang yang diperbolehkan hanya yang berusia diatas 12 tahun.

Serta diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker hingga tak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Syarat penerbangan domestik dari dan ke bandara di Jawa-Bali

Di sisi lain, untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa-Bali dengan daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Sudah Resmi Ketuk Palu! PPKM Level 2-4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021