Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Terupdate Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 4

Pemerintah tetapkan aturan baru penebangan

 

GridFame.id - Bersamaan dengan perpanjangan PPKM Level 3-4 wilayah Jawa-Bali, pemerintahan terus berupaya meningkatkan protokol kesehatan.

Dalam hal ini, pemerintah terus memperbaharui syarat perjalanan dengan transportasi umum.

Salah satunya adalah transportasi udara.

Pada masa PPKM ini pemerintah mengizinkan penumpang pesawat untuk melakukan perjalanan udara dengan tes RT-PCR atau rapid antigen.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada beleid yang diperbaharui per 12 Agustus 2021, diatur bahwa syarat perjalanan domestik dengan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama. 

Baca Juga: Duh! PPKM Dipepanjang Hingga 16 Agustus 2021, Luhut: Kita Akan Hidup Pakai Masker Bertahun-tahun..

Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Terkait ketentuan kartu vaksin, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Hal itu bisa dibuktikan dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat penerbangan domestik antar-bandara Jawa-Bali

Khusus penerbangan antar bandara di wilayah Jawa-Bali diwajibkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Mal Dibuka Cuma Untuk Yang Sudah Divaksin Ini Aturan Terbarunya !Aplikasi PeduliLindungi Wajib Ada di HP?

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan atau kedatangan.

Adapun penumpang yang diperbolehkan hanya yang berusia diatas 12 tahun.

Serta diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker hingga tak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Syarat penerbangan domestik dari dan ke bandara di Jawa-Bali

Di sisi lain, untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa-Bali dengan daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Sudah Resmi Ketuk Palu! PPKM Level 2-4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021

Sementara untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, tak perlu menunjukkan kartu vaksin, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19.

Surat keterangan negatif Covid-19 harus RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19, calon penumpang diwajibkan pula mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan atau kedatangan.

Penumpang yang diperbolehkan hanya yang berusia diatas 12 tahun. 

Serta diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker hingga tak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang Atau Tidak? Anggota DPR Prediksi Bakal Lanjut, Tetapi....

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Aturan Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 4