GridFame.id - Setelah menimbang beberapa evaluasi, pemerintah kini telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal ini disampaikan langsung oleh presiden Joko Widodo pada Senin (30/8/2021) lalu.
Perpanjangan PPKM kali ini ditetapkan sejak 31 Agustus hingga 6 September mendatang.
Dalam hal ini, Jokowi juga menyampaikan kenaikan jumlah daerah di wilayah PPKM yang kini berubah status menjadi Level 2.
Disampaikan sebelumnya, daerah berstatus level 2 hanya terdiri dari 10 kabupaten/kota.
Kini, berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, saat ini jumlah daerah berstatus level 2 naik menjadi 27 kabupaten/kota.
Dikutip Inmendagri, berikut 27 kabupaten/kota di empat provinsi berstatus level 2:
1. Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak.
2. Jawa Barat
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Garut
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
4. Jawa Timur
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
Adapun menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara lima hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari dua orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 27 Daerah Berstatus Level 2