GridFame.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa - Bali hingga 13 September 2021 mendatang.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (6/9/2021) malam.
Sebelumnya, PPKM juga telah mengalami beberapa kali perpanjangan.
Berbeda dengan PPPKM sebelumnya, kali ini pemerintah memberikan banyak kelonggaran pada peraturan yang berlaku.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) juga mengumumkan saat ini tercatat ada 43 kabupaten/kota dengan status level 2.
Selama sepekan mendatang 43 kabupaten/kota itu akan menjalankan aturan PPKM level 2 sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Level Diperpanjang 7 September-13 September 2021, Ini Penyesuaian Aturan Baru
Adapun sebagai perbandingan, pada pekan sebelumnya daerah yang berstatus level 2 terdiri dari 27 kabupaten/kota.
Dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 39, sebanyak 43 daerah yang berstatus level 2 tersebar di empat provinsi. Rinciannya yakni:
1. Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak.
2. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangndaran
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Garut
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak.
4. Jawa Timur
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 43 Daerah Berstatus Level 2