Find Us On Social Media :

Asyik! PKL dan Warteg Bakal Dapat BLT 1,2 Juta dan Aturan Baru PPKM Dine-in Jadi 60 Menit

Pedagang warteg dan PKL dapat bansos

Penerapan PPKM terus berlanjut guna menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Pada wilayah Jawa-Bali terdapat beberapa perubahan aturan untuk periode penerapan PPKM 7-13 September 2021.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, da beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Salah satu perubahan aturan itu yakni restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di mal diperbolehkan untuk melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Sebelumnya, ketentuan kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di mal dibatasi hanya 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca Juga: Segera Cek ATM! BLT PKH Pemerintah Segera Cair September Ini, Simak Syarat dan Mekanismenya

"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ucap Luhut.

Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pusat perbelanjaan atau mal yang berada di Bali.

Adapun Bali masih menjadi salah satu daerah yang masih bertahan di level 4.