GridFame.id - Alhamdulillah! Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warteg siap-siap.
Pemerintah bakal membagikan bantuan langsung tunai (BLT) buat pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik warung. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan memberi bantuan kepada pelaku usaha super mikro, seperti PKL dan warteg. Besaran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Bukan itu saja, aturan terkait dine in pun diperbarui menjadi maksimal 60 menit.
Yuk simak penjelasannya.
Penerapan PPKM terus berlanjut guna menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Pada wilayah Jawa-Bali terdapat beberapa perubahan aturan untuk periode penerapan PPKM 7-13 September 2021.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, da beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Salah satu perubahan aturan itu yakni restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di mal diperbolehkan untuk melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Sebelumnya, ketentuan kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di mal dibatasi hanya 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit.
Baca Juga: Segera Cek ATM! BLT PKH Pemerintah Segera Cair September Ini, Simak Syarat dan Mekanismenya
"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ucap Luhut.
Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pusat perbelanjaan atau mal yang berada di Bali.
Adapun Bali masih menjadi salah satu daerah yang masih bertahan di level 4.
Penyesuaian lain yang dilakukan pemerintah yakni akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status PPKM level 3.
Pembukaan itu dibarengi kewajiban menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Luhut bilang, nantinya penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat tak hanya berlaku di tempat-tempat wisata wilayah PPKM level 3, namun juga akan diberlakukan di wilayah PPKM level 2.
"Pada kabupaten/kota dengan status level 2 akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," kata dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah bakal membagikan bantuan langsung tunai (BLT) buat pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik warung. Bantuan ini akan segera cair karena semua regulasi yang dibutuhkan telah rampung.
Baca Juga: Angin Segar Bagi Para Pengusaha! Heboh Kabar BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2022, Begini Faktanya
"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, bantuan tersebut khusus diberikan untuk pedagang kaki lima, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.
Bantuan juga khusus diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4. Adapun bantuan BLT ini berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM.
"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," katanya.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "PPKM Diperpanjang Lagi, Dine In Jadi 60 Menit hingga PKL-Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta"