Find Us On Social Media :

Asyik! PKL dan Warteg Bakal Dapat BLT 1,2 Juta dan Aturan Baru PPKM Dine-in Jadi 60 Menit

Pedagang warteg dan PKL dapat bansos

Penyesuaian lain yang dilakukan pemerintah yakni akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status PPKM level 3.

Pembukaan itu dibarengi kewajiban menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Luhut bilang, nantinya penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat tak hanya berlaku di tempat-tempat wisata wilayah PPKM level 3, namun juga akan diberlakukan di wilayah PPKM level 2.

"Pada kabupaten/kota dengan status level 2 akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," kata dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah bakal membagikan bantuan langsung tunai (BLT) buat pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik warung. Bantuan ini akan segera cair karena semua regulasi yang dibutuhkan telah rampung.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Para Pengusaha! Heboh Kabar BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2022, Begini Faktanya

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan, bantuan tersebut khusus diberikan untuk pedagang kaki lima, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

Bantuan juga khusus diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4. Adapun bantuan BLT ini berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM.

"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," katanya.

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "PPKM Diperpanjang Lagi, Dine In Jadi 60 Menit hingga PKL-Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta"