Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! Berikut Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2-4

GridFame.id- Berikut kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM level 4, level 3, dan level2.

Aplikasi PeduliLindungi saat ini banyak digunakan masyarakat mulai dari syarat perjalanan dalam negeri maupun penggunaan layanan lainnya yang membutuhkan sertifikat vaksin digital.

Pemerintah Indonesia juga telah meminta kepada masyarakat untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam mendukung perlindungan kesehatan masyarakat.

Selain itu, adanya aplikasi ini untuk dapat mengetahui dan memastikan apakah masyarakat sudah di vaksin sehingga bisa melalui proses perizinan kegiatan di luar ruang.

Sederet kegiatan industri, bisnis, hiburan semua diwajibkan menggunakan aplikasi ini untuk melakukan skrining dan pendataan sehingga dapat membantu proses penerapan protokol kesehatan.

Aturan menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Juga: Bukan Lagi STRP! Mulai Hari Ini PeduliLindungi Digunakan Sebagai Syarat Perjalanan KRL