GridFame.id- Berikut kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi
PPKM Level 3
1. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk pengaturan masuk dan pulang dalam sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
2. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk screening terhadap semua pegawai dan pengunjung di perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
3. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk supermarket dan hypermarket mulai tanggal 14 September 2021.
4. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai di pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum.
5. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pada uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.
6. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
7. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pada uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.
8. Aplikasi PeduliLindungi digunakan oleh pengunjung pada fasilitas olahraga.
9. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan Kompetisi Sepak Bola Liga 1, termasuk pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung.
PPKM Level 2
1. Aplikasi PeduliLindungi digunakan pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial yang diberlakukan 50 persen WFO dengan pegawai yang sudah divaksin.
2. Aplikasi PeduliLindungi dipakai untuk pengaturan masuk dan pulang dalam pelaksanaan sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
3. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pegawai dan pengunjung mulai 7 September 2021 pada perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Penyebab Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi
4. Aplikasi PeduliLindungi dipakai di supermarket dan hypermarket mulai tanggal 14 September 2021.
5. Aplikasi PeduliLindungi dipakai di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall. Tempat makan seperti tersebut diizinkan menerima makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas pengunjung dan waktu makan maksimal 60 menit.
***