Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! Berikut Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2-4

Melansir Kompas (9/9/2021), berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PedulLindungi berdasarkan aturan yang berlaku:

PPKM Level 4

1. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk pengaturan masuk dan pulang pada sektor industry orientasi ekspor dan penunjangnya.

2. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan screening terhadap pegawai dan pengunjung di perusahaan sektor energi, logistik, transportasi bahkan distribusi kebutuhan pokok masyarakat ; makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, airm dan pengelolaan sampah)

3. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk supermarket dan hypermarket per tanggal 14 September 2021.

4. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.Baca Juga: Ini 3 Arti Warna Barcode di PeduliLindungi, Dua Diantaranya Jadi Syarat Akses Layanan dan Tempat Tertentu! Coba Cek Sekarang!