Find Us On Social Media :

Jangan Kelewatan! Diskon Pajak Kendaraan dan Penghapusan Denda Telat Bayar Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Tanpa Biaya dan dan Bayar Denda urus pajak kendaraan

GridFame.id - Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur!

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah dimulai pada Kamis (9/9/2021).

Program ini akan berjalan selama tiga bulan, yakni hingga 9 Desember 2021 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Abimanyu Poncoatmojo mengatakan, program pemutihan pajak tahun ini dibarengi dengan dua program menarik lain.

Yaitu selain pemutihan atau pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, juga disertai diskon pokok pajak, dan hadiah undian tabungan umrah. 

Lalu, bagaimana cara dapat diskon pajak kendaraan dan penghapusan denda telat bayar?

Yuk simak informasi penting berikut ini.

Baca Juga: Sambil Rebahan Juga Bisa! Untuk Pemilik Rekening BRI, BNI, BTN dan Mandiri, Pakai 5 Cara Ini Untuk Dapat Bantuan 1 Juta

Makin mudah bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya. Lebih enak lagi, kini ada diskon pajak kendaraan dan denda pajak dihapus. Lagi ada program keringanan pembayaran pajak, salah satunya ada diskon pajak kendaraan. Masih ada keringanan pajak kendaraan, catat detil dan masa berlakunya. Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pihaknya kasih keringanan pajak lagi dari sektor pajak kendaraan.

Baca Juga: Cuma Download Aplikasi Ini Sambil Bawa KTP dan KK, Bansos Bulan September Langsung Cair Masuk Kantong Sebelumnya sudah diberlakukan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada 1,6 juta lebih obyek pajak. Hasil tersebut berdasarkan pada objek pajak yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor di Jatim. Mulai dari adanya diskon pajak kendaraan dengan persentase potongan yang berbeda.

Untuk kendaraan roda dua dan tiga mendapat diskon 20 persen, lalu 10 persen untuk kendaraan roda empat. Masa berlaku keringanan pajak kendaraan ini berlaku sampai dengan 9 Desember 2021. Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jatim, Abimanyu. "Program diskon diberikan selama 3 bulan ke depan sejak 9 September 2021 hingga 9 Desember 2021," kata Abimanyu mengutip Kompas.com. Selain diskon pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor, juga diberlakukan program penghapusan denda keterlambatan.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Kembali Dicairkan, Begini Syarat dan Cara Mendaftar Penerima BLT UMKM Ada juga pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya. "Melalui program ini selain menggenjot pemasukan pajak, Ibu Gubernur Jatim juga ingin meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak saat pandemi Covid-19," ujar dia. Menurutnya, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 obyek pajak kendaraan bermotor.

Untuk penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar. Dia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dengan baik melalui pembayaran sistem online yang tersedia seperti melalui bank atau marketplace. Atau bisa juga membayar ke gerai minimarket yang bekerja sama dengan Samsat Jatim. "Agar tidak menimbulkan kerumunan di kantor Samsat, mari manfaatkan pembayaran online yang tersedia," tutup Abimanyu.

Untuk Anda yang tinggal di Jawa Timur, jangan sampai kelewat program keringanan yang satu ini.

Baca Juga: Jangan Lupa Cek Rekening Hari Ini! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 1-3 Cair, Cek Penerima Disini

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di MotorPlus Online dengan Judul "Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Denda Pajak Dihapus, Buruan Urus Nih Ketentuannya"