Find Us On Social Media :

Wah Cukup Bayar Rp 16 Ribuan per Bulan! Peserta Akan Dapat Jaminan Kematian dan Keselamatan Kerja, Berikut Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal

GridFame.id- Menteri Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan kerja sama untuk mengajak pekerja informal/ bukan penerima upah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ajakan tersebut bermanfaat bagi mereka agar mendapatkan perlindungan sosial.

Ida Fauziyah, Menaker RI menegaskan bahwa seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Oleh karenanya, Ida mengajak mereka (pekerja informal) untuk melenngkapi diri dengan perlindungan jaminan sosial dari Bp Jamsostek.

Sosialisasi program tersebut ia sampakan untuk para Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat Sabtu (11/9/2021)

Ida mengatakan, hingga kini jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah).

Baca Juga: Panen Rezeki Bulan September! Berikut Cara Cek Penerima Bantuan PKH yang Cair Bulan Ini Total bantuan Hingga Rp2,4 Juta