Find Us On Social Media :

Wah Cukup Bayar Rp 16 Ribuan per Bulan! Peserta Akan Dapat Jaminan Kematian dan Keselamatan Kerja, Berikut Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal

Namun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.

“Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik secara cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima ulah sedangkan 40 persen penerima upah,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Menaker Ajak Pekerja Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan , Simak 4 Cara Mendaftarnya" Senin (13/9/2021).

Jumlah pekerja informal di Indonesia yang lebih banyak dibanding formal, dengan itu Ida mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat sehingga diharapkan tumbuh kesadaran untuk mendaftarkan diri jadi peserta.

Menaker menjelaskan dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang bermanfaat untuk melakukan pengobatan tanpa biaya, dan Jaminan Kematian (JKM) yang bermanfaat untuk diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santuan uang tunai.

“Jadi kalau ada yang meninggal, maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi,” ujar Ida

Coveran Jaminan Kematian (JKM) bukan hanya satu anak melainkan dua anak.

Baca Juga: Hore! Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa Dicairkan Secara Offline dan Online Hingga 30% Berikut Syarat dan Caranya