Find Us On Social Media :

Wah Cukup Bayar Rp 16 Ribuan per Bulan! Peserta Akan Dapat Jaminan Kematian dan Keselamatan Kerja, Berikut Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal

GridFame.id- Menteri Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan kerja sama untuk mengajak pekerja informal/ bukan penerima upah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ajakan tersebut bermanfaat bagi mereka agar mendapatkan perlindungan sosial.

Ida Fauziyah, Menaker RI menegaskan bahwa seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Oleh karenanya, Ida mengajak mereka (pekerja informal) untuk melenngkapi diri dengan perlindungan jaminan sosial dari Bp Jamsostek.

Sosialisasi program tersebut ia sampakan untuk para Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat Sabtu (11/9/2021)

Ida mengatakan, hingga kini jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah).

Baca Juga: Panen Rezeki Bulan September! Berikut Cara Cek Penerima Bantuan PKH yang Cair Bulan Ini Total bantuan Hingga Rp2,4 Juta

Namun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.

“Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik secara cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima ulah sedangkan 40 persen penerima upah,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Menaker Ajak Pekerja Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan , Simak 4 Cara Mendaftarnya" Senin (13/9/2021).

Jumlah pekerja informal di Indonesia yang lebih banyak dibanding formal, dengan itu Ida mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat sehingga diharapkan tumbuh kesadaran untuk mendaftarkan diri jadi peserta.

Menaker menjelaskan dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang bermanfaat untuk melakukan pengobatan tanpa biaya, dan Jaminan Kematian (JKM) yang bermanfaat untuk diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santuan uang tunai.

“Jadi kalau ada yang meninggal, maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi,” ujar Ida

Coveran Jaminan Kematian (JKM) bukan hanya satu anak melainkan dua anak.

Baca Juga: Hore! Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa Dicairkan Secara Offline dan Online Hingga 30% Berikut Syarat dan Caranya

“Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu car akita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan,”sambungnya.

Terdapat 4 skema pendaftaran BP Jamsostek ini. Melansir dari Kompas (13/09/2021), berikut skema pendaftaran beserta alurnya:

Layanan kontak fisik (manual) ke kantor cabang BP Jamsostek

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A

2. Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran

3. Kemudian akan dipanggil oleh petugas

4. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

6. Melakukan pembayaran pembayaran iuran

7. Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran

8. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Baca Juga: Kabar Gembira! Berikut Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ribet, Cuma Butuh Dokumen Ini Saja!

Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

1. Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office pairing

2. Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cek mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan

3. Mengambil nomor antrean

4. Dipanggil oleh petugas

5. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar

6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

7. Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran

8. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Baca Juga: KABAR BAIK! Ini Dia 5 Bansos yang Bakal Cair Dari Awal September 2021, Dari BST hingga Diskon Listrik

Pendaftaran secara daring/ website resmi

1. Pertama, lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

2. Pilih tombol pendaftaran peserta lalu pilih bukan penerima upah (BPU)

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik daftar

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5. Isi data individu (Pekerja BPU)

6. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

7. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

1. Mempersiapkan dokumen

2. Mendatangi agen PERISAI terdekat

3. Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

4. Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen PERISAI

5. Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen PERISAI setelah pelunasan iuran

Baca Juga: Isi Dompet Dijamin Aman Bulan Ini! Ini Daftar Penerima Token Gratis Listrik PLN September 2021

 

***