GridFame.id - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai cair bulan ini!
BSU 1 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan untuk pekerja dengan gaji rata-rata UMK.
Penyaluran BSU sempat dihentikan lantaran tidak masuk di APBN tahun 2021.
Akan tetapi, baru-baru ini Pemerintah menyatakan siap untuk kembali memberikan BSU atau subsidi gaji untuk masyarakat.
Lalu bagaimana cara cairkan bantuan subsidi gaji 1 juta jika tak punya rekening bank himbara?
Baca Juga: BSU Tahap 5 Cair! Ini 4 Cara Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji 1 Juta Agar Cepat Masuk Rekening
Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) merupakan program bantuan yang diberikan khusus kepada para pekerja dan buruh untuk memperbaiki sektor perekonomian masyarakat.
Namun pada tahun ini BSU hanya akan disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang sesuai dengan syarat atau kriteria dari pemerintah, sebagai berikut:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
f. Sektor Usaha
BSU akan dialokasikan kepada 8,8 juta pekerja pada tahun ini, dengan total anggaran sebesar Rp 8,8 triliun, hal tersebut disampaikan oleh pihak Kemenkeu melalui instagram resminya @kemenkeuri.
Para pekerja/buruh yang sesuai kriteria akan menerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 500 ribu/per bulan, yang akan ditransfer dua bulan secara sekaligus.
BLT subsidi gaji disalurkan langsung ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Sementara bagi pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan dibuatkan rekening yang baru untuk proses penyalurannya.
Cara Cek Status BSU:
1. Kunjungi Website Kemnaker.go.id
- Klik link kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
3. Whatsapp ke 081380070175
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.
4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan
- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.
- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Stafsus Menteri Ketenagakerjaan RI, M Reza Hafiz Akbar menjelaskan melalui Podcast Kemnaker mengenai notikasi yang akan diterima masyarakat setelah mengecek status bantuan.
Dijelaskan bahwa ada 3 jenis notifikasi yang akan didapatkan setelah mengecek penerima BSU, sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai calon, artinya data Anda masuk sebagai calon penerima bantuan dan sudah diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak terdaftar, artinya dta Anda tidak sesuai dengan syarat penerima bantuan.
- Sudah terdaftar di data base namun belum masuk ke Kemnaker, karena kemungkinan data Anda terdaftar namun belum dikirim pada tahap tersebut oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Heboh BSU Subsidi Gaji Guru Honorer Bakal Cair September 2021, Begini Penjelasan Kemdikbud
Lalu Kenapa BSU belum juga cair?
Melalui Instagram @kemnaker, pihak Kemnaker menjelaskan alasan mengapa BSU belum juga cair pada beberapa pekerja atau buruh.
Hal tersebut dikarenakan pihak Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi upah dengan aturan yang telah ditetapkan dan dengan proses penyaluran yang menerapkan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, dari tahap 1 hingga tahap 5.
Jadi para pekerja atau buruh yang merasa sudah memenuhi syarat, dimohon untuk tetap bersabar.
Pihak Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh selalu mengecek status BSU secara berkala.
Tahap Penyaluran BSU:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Mulai Cair, Berikut Penjelasan Kemnaker Terkait Belum Terima BSU
Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:
- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.
- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker.
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
- Kemudian penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.
- Setelah itu penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "Cek BLT Subsidi Upah Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Ternyata Ini Alasan Mengapa BSU Belum Cair"