Find Us On Social Media :

Kuota Terbatas! Pemilik Warteg dan PKL, Simak Syarat dan Cara Daftar jadi Penerima Bantuan 1,2 Juta Sekarang

PKL dan pemilik warteg siap-siap dapat bantuan uang tunai Rp 1,2 juta dari pemerintah, syaratnya gampang

GridFame.id - Alhamdulillah! Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warteg siap-siap.

Pemerintah bakal membagikan bantuan langsung tunai (BLT) buat pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik warung.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan memberi bantuan kepada pelaku usaha super mikro, seperti PKL dan warteg. Besaran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta. 

Bukan itu saja, aturan terkait dine in pun diperbarui menjadi maksimal 60 menit.

Yuk simak penjelasannya.

Baca Juga: Waduh Sepele Tapi Fatal Bisa Gagal Dapat Bantuan UMKM? Beberapa Hal Ini Ternyata Bisa Jadi Penyebab BLT Enggak Cair