Cara Pencairan
Airlangga mengatakan, mekanisme penyaluran bantuan uang tunai diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Pemilik PKL, pemilik warung dan warteg akan didata oleh Babinsa/Babinkamtimbas.
Ada pun syaratnya, pelaku usaha harus melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan nomor induk kependudukan (NIK).
"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai.
Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.
Diketahui, bantuan tunai merupakan program tindak lanjut pengetatan mobilitas masyarakat akibat varian Delta sejak awal Juli 2021.
Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "PKL dan Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Ini Syarat Pencairannya"