Find Us On Social Media :

Kuota Terbatas! Pemilik Warteg dan PKL, Simak Syarat dan Cara Daftar jadi Penerima Bantuan 1,2 Juta Sekarang

PKL dan pemilik warteg siap-siap dapat bantuan uang tunai Rp 1,2 juta dari pemerintah, syaratnya gampang

Cara Pencairan

Airlangga mengatakan, mekanisme penyaluran bantuan uang tunai diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Pemilik PKL, pemilik warung dan warteg akan didata oleh Babinsa/Babinkamtimbas.

Ada pun syaratnya, pelaku usaha harus melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan nomor induk kependudukan (NIK).

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai.

Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

Diketahui, bantuan tunai merupakan program tindak lanjut pengetatan mobilitas masyarakat akibat varian Delta sejak awal Juli 2021.

Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Alhamdulillah Rezeki! Bantuan Rp1,2 Juta Untuk PKL dan Warung Akan Cair Akhir September, Begini Syarat Mendapatkannya

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "PKL dan Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Ini Syarat Pencairannya"