Find Us On Social Media :

Kuota Terbatas! Pemilik Warteg dan PKL, Simak Syarat dan Cara Daftar jadi Penerima Bantuan 1,2 Juta Sekarang

PKL dan pemilik warteg siap-siap dapat bantuan uang tunai Rp 1,2 juta dari pemerintah, syaratnya gampang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai untuk pedagang kaki lima hingga warung makan kecil atau warteg.

Menurut Airlangga, bantuan tersebut akan cair akan pihaknya sudah menyelesaikan semua aturan yang diperlukan.

"Bantuan untukPKL, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga dalam konferensi perpanjanan PPKM, Senin (6/9/2021).

Ia menjelaskan, ada beberapa kriteria penerima bantuan tersebut, antara lain pedagang kaki lima, pemilik warung dan warteg, yang belum mendapatkan bantuan produktif ultra mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi UKM.

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA Lolos Verifikasi BPJAMSOSTEK Tapi Bantuan 1 Juta Tak Cair? Simak Cara Baru Cairkan BSU Untuk Bank Swasta

Selain itu, bantuan tersebut juga akan disalurkan pada warung dan warteg yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Ada pun besaran bantuan sebanyak 1,2 juta, sama dengan nominal BPUM. Jumlah total penerima bantuan sebanyak 1 juta PKL/pemilik warung.

Menurut Airlangga, bantuan itu akan dibagian oleh TNI/Polri.

"Jadi ini bukan penerima BPUM," kata Airlangga.