Find Us On Social Media :

Kuota Terbatas! Pemilik Warteg dan PKL, Simak Syarat dan Cara Daftar jadi Penerima Bantuan 1,2 Juta Sekarang

PKL dan pemilik warteg siap-siap dapat bantuan uang tunai Rp 1,2 juta dari pemerintah, syaratnya gampang

GridFame.id - Alhamdulillah! Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warteg siap-siap.

Pemerintah bakal membagikan bantuan langsung tunai (BLT) buat pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik warung.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan memberi bantuan kepada pelaku usaha super mikro, seperti PKL dan warteg. Besaran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta. 

Bukan itu saja, aturan terkait dine in pun diperbarui menjadi maksimal 60 menit.

Yuk simak penjelasannya.

Baca Juga: Waduh Sepele Tapi Fatal Bisa Gagal Dapat Bantuan UMKM? Beberapa Hal Ini Ternyata Bisa Jadi Penyebab BLT Enggak Cair

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai untuk pedagang kaki lima hingga warung makan kecil atau warteg.

Menurut Airlangga, bantuan tersebut akan cair akan pihaknya sudah menyelesaikan semua aturan yang diperlukan.

"Bantuan untukPKL, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga dalam konferensi perpanjanan PPKM, Senin (6/9/2021).

Ia menjelaskan, ada beberapa kriteria penerima bantuan tersebut, antara lain pedagang kaki lima, pemilik warung dan warteg, yang belum mendapatkan bantuan produktif ultra mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi UKM.

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA Lolos Verifikasi BPJAMSOSTEK Tapi Bantuan 1 Juta Tak Cair? Simak Cara Baru Cairkan BSU Untuk Bank Swasta

Selain itu, bantuan tersebut juga akan disalurkan pada warung dan warteg yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Ada pun besaran bantuan sebanyak 1,2 juta, sama dengan nominal BPUM. Jumlah total penerima bantuan sebanyak 1 juta PKL/pemilik warung.

Menurut Airlangga, bantuan itu akan dibagian oleh TNI/Polri.

"Jadi ini bukan penerima BPUM," kata Airlangga.

Cara Pencairan

Airlangga mengatakan, mekanisme penyaluran bantuan uang tunai diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Pemilik PKL, pemilik warung dan warteg akan didata oleh Babinsa/Babinkamtimbas.

Ada pun syaratnya, pelaku usaha harus melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan nomor induk kependudukan (NIK).

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai.

Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

Diketahui, bantuan tunai merupakan program tindak lanjut pengetatan mobilitas masyarakat akibat varian Delta sejak awal Juli 2021.

Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Alhamdulillah Rezeki! Bantuan Rp1,2 Juta Untuk PKL dan Warung Akan Cair Akhir September, Begini Syarat Mendapatkannya

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "PKL dan Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Ini Syarat Pencairannya"