Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
Dalam hal PHK didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industry
- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang akan mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi satu di antara syarat tersebut.
3. Setelah memenuhi syarat, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen diantaranya sebagai berikut.